Persyaratan Umum Kepangkatan / Jabatan Akademik Dosen :
A. Bidang Pengajaran & Pendidikan :
- Mengajar Matakuliah sesuai dengan pendidikan terakhir (lampirkan SK mengajar dan bukti kinerja : daftar nilai, absensi mhs dan dosen)
- Membimbing (utama atau pembantu) : KKP,KKN dan Tugas Akhir/Skripsi /Disertasi/Thesis (lampirkan SK dan bukti kinerja bimbingan)
- Menguji (utama atau anggota penguji) melampirkan SK atau surat penugasan dan bukti kinerja menguji
- Ijasah dan Transkrip nilai (legalisir basah/asli) S1,S2 dan S3
- Matakuliah yang di ampuh dan Bidang Ilmu
- Mengembangkan Bahan pengajaran : Buku Ajar, Modul, Dikta (melampirkan Surat Penugasan dan Bukti kinerja)
- Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi : Yayasan, Rektor, Warek, Dekan, Wadek, Ketua, Pembantu Ketua, Kaprodi, Sekprodi (melampirkan SK, Surat Penugasan)
- Menyampaikan orasi ilmiah
- Mengembangkan program kegiatan pengembangan kuliah
- Membina kegiatan atau pembinaan mahasiswa pada bidang akademik dan kemahasiswaan
(Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF max 5mb)
B. Bidang Penelitian (Menghasilkan karya ilmiah)
- Dalam bentuk Monograf, Buku Referensi, Book Chapter (Melampirkan Surat Penugasan, Bukti Kinerja, dan link publikasi)
- Dalam bentuk Jurnal ilmiah (Internasional, Nasional Terakreditasi dan Nasional tidak Terakreditasi) Wajib sebagai penulis pertama
- Dalam bentuk Seminar/Prosiding ilmiah (Internasional, Nasional), Alamat web menuju repository dokumen / Alamat web resmi jurnal menuju halaman artikel publikasi dan Url publikasi indexing publikasi.
- Menerjemahkan / menyadur buku ilmiah (Nasional)
- Mengedit / menyunting karya ilmiah (Nasional)
- Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan (Internasional dan Nasional)
- Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra
(Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan, Sertifikat dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF, max 5 MB)
C. Bidang Pengabdian Masyarakat
- Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya
- Melaksankan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
- Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat (Internasional, Nasional, Lokal)
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan (Berdasarkan bidang keahlian, Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi, Berdasarkan fungsi / jabatan)
(Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan, Sertifikat dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF, max 5 MB)
D. Bidang Tridharma
- Menjadi (Ketua/Anggota) dalam suatu Panitia/Badan pada perguruan tinggi
- Menjadi (Ketua/Anggota) panitia/badan pada lembaga pemerintah (Pusat atau DaerahMenjadi (Ketua/Anggota) organisasi profesi,
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
- Berperan Serta Aktif Dalam Pengelolaan Jurnal Ilmiah (Per Tahun); Editor/Dewan Redaksi Pada Jurnal Internasional/Nasional)
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah (Ketua/Anggota) Tingkat Internasional/Nasional
- Mendapat penghargaan / tanda jasa
(Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan, Sertifikat dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF, max 5 MB)